Hotel Arianz Dieksekusi Paksa oleh PN Mataram

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Senin, 10 Agu 2026 18:49 WIB
Foto: Suasana eksekusi paksa yang dilakukan PN Mataram kepada Hotel Arianz di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, Senin (10/8/2026) siang. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan eksekusi paksa atau pengosongan bangunan dan lahan Hotel Arianz di Jalan Catur Warga, tepatnya di belakang Taman Sangkareang.

Pantauan detikBali, eksekusi lahan dan bangunan Hotel Arianz berlangsung dramatis dan menjadi tontonan warga sekitar. Eksekusi dijaga ketat oleh ratusan polisi.

Baliho berukuran besar dengan gambar wajah Presiden Prabowo Subianto juga terpampang di dinding Hotel Arianz. Baliho yang bertuliskan "Pak Prabowo tolong kami, aset kami dirampas' itu menjadi tontonan masyarakat.

Panitera Pelaksanaan Putusan PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa, menjelaskan eksekusi dilaksanakan secara paksa karena bangunan Hotel Arianz sudah menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang.

"Karena tidak bisa bayar, BNI Cabang Palembang mengajukan lelang ke KPKNL Mataram. (Lelang ini) dimenangkan oleh PT Prima Hotel dan pembayaran pajak pembeli sudah dibayar lunas," kata Diksa, saat ditemui di Hotel Arianz.

PN Mataram telah melayangkan surat teguran kepada Hotel Arianz sebanyak dua kali. Sayangnya, manajemen hotel tidak merespon surat teguran tersebut.

"Sudah diberikan teguran, sudah dua kali. Kapan hari tidak diindahkan. (Makanya kami eksekusi paksa) kami mengeluarkan seluruh barang-barang," jelas Diksa.



Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork