Anggota Komcad Penjual Senpi Ilegal Divonis Setahun Bui

Wibhi Leksono - detikBali
Kamis, 06 Agu 2026 14:30 WIB
Foto: Tiga anggota Komcad seusai menjalani sidang vonis atas kasus Senpi ilegal di PN Denpasar, Kamis (6/8/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Akhmad Soleh Ricardo dalam perkara kepemilikan dan rencana penjualan senjata api rakitan tanpa izin, Kamis (6/8/2026).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Hartini Puspita Sari, yang sebelumnya menuntut Akhmad dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Akhmad Soleh Ricardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 306 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Aline saat membacakan amar putusan.

Dua terdakwa lainnya, yakni MHD Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi, masing-masing dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 1 tahun penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Baik Ricardo, Patrick dan Tegar diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Seusai mendengar putusan hakim, terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima putusan itu.

Perkara ini bermula ketika Akhmad membeli senjata api rakitan sejenis Sig Sauer dari Harold seharga Rp 14 juta. Senjata tersebut kemudian dikirim dari Lampung ke Bali dengan bantuan Khadafi.

Dalam persidangan terungkap, pistol rakitan itu dikemas secara tersembunyi. Senjata dilakban, sedangkan peluru dimasukkan ke dalam kotak rokok sebelum disembunyikan di dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh untuk kemudian dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi.

Setelah diterima di Bali, senjata api tersebut disimpan di rumah Akhmad di kawasan Jimbaran, Badung. Beberapa waktu kemudian, Akhmad berusaha menjualnya kembali dengan harga Rp 35 juta. Setelah melalui negosiasi, harga disepakati menjadi Rp 33 juta.

Namun, saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, pada 22 Januari 2026, Akhmad lebih dahulu diamankan aparat sehingga transaksi tidak sempat terlaksana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti berupa pistol rakitan tersebut masih berfungsi dengan baik dan dapat menembakkan peluru. Polisi juga mengamankan empat butir peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter yang masih aktif.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, penasihat hukum Evi Sitohang memohon keringanan hukuman bagi para terdakwa. Untuk Akhmad, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak.

Sementara Muhammad Tegar Khadafi memohon keringanan dengan alasan masih berstatus mahasiswa semester lima Universitas Terbuka. Ia mengaku tidak mengetahui paket yang dikirim berisi senjata api dan hanya membantu karena diminta seniornya saat mengikuti Komcad.

Atas putusan tersebut, Akhmad Soleh Ricardo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP, sedangkan MHD Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi masing-masing divonis 7 bulan penjara berdasarkan pasal yang didakwakan kepada keduanya.

Baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Simak Video "Video TAUD Sampaikan Kesimpulan Praperadilan Kasus Andrie Yunus"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB