detikBali

Anggota Komcad Penjual Senpi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Anggota Komcad Penjual Senpi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Tiga anggota Komcad disidang dalam kasus jual beli senpi ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, (21/7/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono
Foto: Tiga anggota Komcad disidang dalam kasus jual beli senpi ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, (21/7/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat, Akhmad Soleh Ricardo, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dalam perkara kepemilikan dan rencana penjualan senjata api rakitan tanpa izin.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai Akhmad terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP. Pasal tersebut menjadi dasar dakwaan dalam perkara kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, serta upaya memperjualbelikan senjata api tanpa izin.

Dalam tuntutannya, Akhmad diminta menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Sementara dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni MHD Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi, masing-masing dituntut 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Evi Sitohang, menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Akhmad Soleh Ricardo.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Kami memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Akhmad Soleh Ricardo," ujarnya.

Penasihat hukum menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Di antaranya, Akhmad dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit proses hukum. Terdakwa juga disebut belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak.

"Selama persidangan terdakwa bersikap sopan, tidak mempersulit persidangan, dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga orang anak," kata Evi.

Penasihat hukum kemudian memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut. Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pihaknya tetap memohon agar Akhmad diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Sementara itu, Tegar Khadafi juga menyampaikan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, ia menyebut masih berstatus sebagai mahasiswa semester 5 di Universitas Terbuka.

Khadafi mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dimintanya untuk dikirim berisi senjata api. Ia mengaku hanya menjalankan permintaan seniornya di Komcad.

"Saya mengirim paket tersebut karena disuruh senior. Saya tidak tahu ada senjata api di dalamnya. Saya tidak menerima upah dan hanya berniat membantu," ujar Khadafi dalam persidangan.

Khadafi juga menyampaikan, jika mengetahui isi paket tersebut merupakan barang terlarang, ia tidak akan bersedia membantu mengirimkannya.

"Kalau saya tahu itu barang terlarang, saya tidak akan melakukan hal ini," katanya.

Dalam pembelaannya, Khadafi juga menyinggung sumpah yang pernah diucapkannya saat mengikuti pendidikan Komcad. "Karena saat saya disumpah Komcad TNI AD, saya disumpah untuk tidak berkhianat kepada NKRI," ujar Khadafi.

Khadafi kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kelalaiannya serta memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

"Saya memohon maaf atas kesalahan dan kelalaian saya. Semoga diberikan hukuman seringan-ringannya," katanya.

Perkara ini bermula ketika Akhmad membeli senjata api rakitan sejenis Sig Sauer dari Harold seharga Rp 14 juta. Senjata tersebut kemudian dikirim dari Lampung ke Bali dengan bantuan Khadafi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pistol tersebut dikemas dengan cara dilakban. Sementara peluru dimasukkan ke dalam kotak rokok dan disembunyikan di dalam kardus makanan ringan serta oleh-oleh sebelum dikirim ke Bali.

Setelah senjata diterima dan disimpan di rumahnya di kawasan Jimbaran, Badung, Akhmad kemudian berusaha menjualnya kembali. Senjata tersebut awalnya ditawarkan seharga Rp 35 juta. Setelah melalui proses tawar-menawar, harga akhirnya disepakati Rp 33 juta.

Transaksi tersebut kemudian direncanakan berlangsung di kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, pada 22 Januari 2026. Akhmad membawa senjata api tersebut menggunakan sepeda motor dan menyimpannya di dalam jok. Setibanya di lokasi, terdakwa membagikan lokasi keberadaannya kepada calon pembeli.

Namun, transaksi tersebut tidak pernah berlangsung. Akhmad justru diamankan sejumlah orang dan kemudian diserahkan kepada anggota Polresta Denpasar.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, senjata api yang menjadi barang bukti merupakan senjata api genggam rakitan model pistol dengan diameter lubang laras 9,76 milimeter.

Hasil uji balistik menunjukkan senjata tersebut masih dapat menembakkan peluru dengan baik. Selain itu, turut diamankan empat peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter yang masih aktif dan belum pernah ditembakkan.



(hsa/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads