Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pung Saifullah Zulkarnaen, dituntut dua tahun penjara. Bawahan Pung, yakni Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP, juga dituntut dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.
Pung dan Jan dituntut penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/8/2026) terkait korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2022. Keduanya bertindak sebagai tim appraisal pada waktu itu.
Jaksa penuntut umum (JPU), Arifuddin Achmad, pertama membacakan tuntutan milik Pung. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," tuntut Arifuddin.
Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Pung. Jika denda itu tak dibayar oleh Pung, JPU meminta agar diganti menjadi hukuman pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara untuk Jan, selain dituntut pidana penjara enam bulan lebih lama dibandingkan Pung, JPU juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp 500 juta. Jan juga diminta wajib mengganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari jika tak membayar denda tersebut.
JPU menilai Pung dan Jan telah terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa. Pung dan Jan dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
(iws/iws)