detikBali

Tim Appraisal Pembelian Lahan MXGP Samota Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tim Appraisal Pembelian Lahan MXGP Samota Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Bui


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Pimpinan KJPP, Pung Saifullah Zulkarnaen, dan Pimpinan Cabang KJPP, Muhammad Jan, disidang di PN Mataram, Senin (3/8/2026) terkait korupsi lahan MXGP Samota. Mereka jadi tim appraisal saat pengadaan lahan itu. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Pimpinan KJPP, Pung Saifullah Zulkarnaen, dan Pimpinan Cabang KJPP, Muhammad Jan, disidang di PN Mataram, Senin (3/8/2026) terkait korupsi lahan MXGP Samota. Mereka jadi tim appraisal saat pengadaan lahan itu. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pung Saifullah Zulkarnaen, dituntut dua tahun penjara. Bawahan Pung, yakni Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP, juga dituntut dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.

Pung dan Jan dituntut penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/8/2026) terkait korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2022. Keduanya bertindak sebagai tim appraisal pada waktu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU), Arifuddin Achmad, pertama membacakan tuntutan milik Pung. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," tuntut Arifuddin.

Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Pung. Jika denda itu tak dibayar oleh Pung, JPU meminta agar diganti menjadi hukuman pidana kurungan selama 140 hari.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk Jan, selain dituntut pidana penjara enam bulan lebih lama dibandingkan Pung, JPU juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp 500 juta. Jan juga diminta wajib mengganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari jika tak membayar denda tersebut.

JPU menilai Pung dan Jan telah terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa. Pung dan Jan dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaimana diketahui, Pung dan Jan menjadi terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, NTB, Subhan.

Pembelian lahan untuk irkuit MXGP di Samota itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Lahan seluas 70 hektare itu dibeli dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dengan mahar Rp 52 miliar.

Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu telah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.

Subhan saat pengadaan tanah itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung dan Jan selaku tim penilai atau appraisal dari KJPP.



(iws/iws)











Hide Ads