Seorang wanita-pria (Waria) berinisial HJ (39) diamankan polisi. Waria berusia 39 tahun itu diduga melakukan kekerasan seksual dengan menyodomi tujuh remaja di kampungnya di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). HJ pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar (sudah diamankan). Sudah ditahan tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, kepada detikBali, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial PA melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada Juni 2026. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jonggat pada 25 Juli lalu.
Penanganan perkara tersebut lantas dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Punguan mengatakan pria yang berprofesi sebagai penata rias itu melancarkan aksinya dengan modus memberikan uang jajan setiap kali berhubungan.
"Modusnya memberikan uang kepada para korban setiap berhubungan," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, para korban pelecehan seksual oleh waria itu rata-rata berusia sekitar 13-15 tahun dan masih berstatus pelajar. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Juni 2026. Namun, para korban tidak langsung melapor karena merasa takut dan mengalami tekanan.
HJ sebelumnya datang ke Polresta Lombok Tengah untuk mengamankan diri. Sebab, dia merasa keselamatannya terancam setelah laporan tersebut diketahui lingkungan sekitar.