Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng membebastugaskan guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya. MGAW ternyata merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Kepala Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Langkah lanjutan terhadap status kepegawaian MGAW akan ditentukan setelah dilakukan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kami akan melaporkan kepada pimpinan melalui Bapek, tentunya sesuai hasil koordinasi dengan pihak kepolisian karena sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Surya Bharata, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, selama proses hukum berjalan, Disdikpora memutuskan membebastugaskan MGAW dari tugas mengajar.
"Statusnya guru PPPK. Karena masih ada proses hukum, sementara sudah kami bebastugaskan untuk mengajar," ujarnya.
Surya Bharata mengungkapkan MGAW telah cukup lama berstatus PPPK. Guru tersebut juga telah mengikuti orientasi PPPK, yang menandakan masa kerjanya telah melewati dua tahun.
"Sudah cukup lama jadi PPPK. Dia sudah mengikuti orientasi, berarti sudah lewat dari dua tahun. Mengajar PJOK," imbuhnya.
Terkait penanganan korban, Surya Bharata memastikan pendampingan terus dilakukan secara terpadu. Pendampingan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng serta Dinas Sosial.
"Pendampingan korban sudah dari PPA dan masih dari kepolisian. Kita juga dampingi dari Dinas Sosial," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan MGAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 12 tahun di Kabupaten Buleleng. Guru tersebut kini telah ditahan di Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan MGAW diamankan di rumahnya pada Selasa (28/7/2026). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
"Sudah ditahan. Diamankan sejak kemarin. Ditangkap di rumahnya. Kooperatif, dia sudah tahu bersalah karena kasus ini sudah lama mencuat," ujar Ruzi.
Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"
(nor/nor)