detikBali

Baru Bebas Penjara, Residivis di Buleleng Ditangkap Lagi gegara Curi 2 Ayam

Terpopuler Koleksi Pilihan

Baru Bebas Penjara, Residivis di Buleleng Ditangkap Lagi gegara Curi 2 Ayam


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Polisi menangkap seorang pria berinisial WP (47), warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, diduga maling ayam di Desa Sinabun, Selasa (28/7/2026). Foto : Polres Buleleng
Foto: Polisi menangkap seorang pria berinisial WP (47), warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, diduga maling ayam di Desa Sinabun, Selasa (28/7/2026). Foto : Polres Buleleng
Buleleng -

Seorang pria berinisial WP (47), warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, ditangkap seusai mencuri dua ekor ayam jantan milik warga. Residivis yang baru bebas dari penjara itu dibekuk kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sinabun tertanggal 28 Juli 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa itu diketahui pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Korban terbangun setelah mertuanya mendengar suara ayam ribut dari arah kandang. Saat dicek, dua ekor ayam jantan milik korban sudah hilang dan pagar rumah ditemukan dalam keadaan rusak," kata Yohana, Selasa (28/7/2026).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman itu terlihat seorang pria mengenakan celana panjang, jaket, dan penutup wajah masuk ke pekarangan rumah sekitar pukul 03.00 Wita sebelum membawa kabur dua ekor ayam tersebut.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta dan langsung melapor ke Polsek Sawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan keterangan, serta menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada WP yang diduga sebagai pelaku. Petugas kemudian mendatangi rumah WP di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun.

"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua ekor ayam jantan yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban. Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil dua ekor ayam tersebut dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban pada malam hari setelah merusak pagar," ujar Yohana.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua ekor ayam jantan, sebo berwarna hitam, sebuah senter, serta rekaman CCTV. Saat ini WP telah diamankan di Polsek Sawan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yohana menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian proses, mulai dari menerima laporan, olah TKP, memeriksa saksi dan korban, menyita barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE