Dua pemuda Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial MR (24) dan RH (26), ditangkap polisi karena mencuri kotak amal dan tabung gas liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Hasil curian lalu dijual dan uangnya dipakai bermain judi online (judol) dan membeli sabu.
"MR dan RH diamankan karena terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)," ucap Kapolsek Rasanae Barat, AKP Adhar, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MR dan RH ditangkap di kediamannya masing-masing di Kelurahan Sarae, Senin (27/7/2027). Keduanya dilaporkan oleh masyarakat melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda pada Minggu (26/7/2026).
"Penangkapan MR dan RH bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan beberapa tabung LPG 3 kg di rumah dan kotak amal berisi uang tunai di warung bakso," tutur Adhar.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku dapat diidentifikasi lalu ditangkap. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, MR dan RH mengakui perbuatannya.
"Dari hasil penangkapan keduanya, tim juga menyita barang bukti dua tabung LPG 3 kg dan satu kotak amal yang disembunyikan di sebuah rumah di Kelurahan Na'e," jelas Adhar.
Selain itu, MR dan RH juga mengaku sebagian barang hasil curian telah dijual. Uang hasil tindak pidana tersebut digunakan membeli sabu dan bermain judi online.
"Saat ini MR dan RH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Adhar.