detikBali

Dua Pencuri Motor di Lapangan Renon Diringkus, Sempat Melawan Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dua Pencuri Motor di Lapangan Renon Diringkus, Sempat Melawan Polisi


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Salah satu pelaku curanmor di 3 TKP di Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: Salah satu pelaku curanmor di 3 TKP di Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Polisi meringkus dua pelaku pencurian motor di area parkir Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, yang terjadi pada Senin (20/7/2026) lalu. Terungkap, pelaku yang berinisial KM (19) dan FBO (21) itu sudah menyasari tiga lokasi pencurian motor, termasuk di Renon.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan kedua pelaku sempat melawan ketika diringkus, tapi polisi berhasil mengendalikan mereka. KM dan FBO pun digiring ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, kedua pemuda itu mengaku selain di Renon, juga mencuri motor di kawasan Jalan Raya Sesetan dan Jalan Pulau Batanta, Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam aksi pencurian di Renon, pelaku mengambil satu motor Honda Beat dari lokasi parkir di Jalan Dr. Kusuma Atmaja. Mereka diuntungkan dengan kondisi sepeda motor yang tidak dikunci stang. Pemilik motor itu tengah berolahraga di lapangan sehingga belum sadar motornya digondol pencuri.

ADVERTISEMENT

"Terlapor mengambil sepeda motor korban dengan mudah di TKP karena dalam keadaan tidak terkunci stang saat ditinggal masuk ke dalam lapangan untuk olahraga," ungkap Adi, Selasa (28/7/2026).

Tindakan curanmor itu terjadi ketika korban berinisial J masuk ke Lapangan Renon untuk berolahraga sekitar pukul 19.00 Wita. Korban mengaku setelah dua putaran berkeliling lapangan, masih melihat kendaraannya terparkir.

Namun, ketika selesai berolahraga sekitar pukul 20.00 Wita, J kaget karena sepeda motornya sudah raib.

"Pelapor kaget karena tidak melihat sepeda motor miliknya di lokasi dan pelapor sempat mencari di seputaran lokasi, tapi tidak ditemukan," tutur Adi.

Setelah dilaporkan dan dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan kedua pelaku ini. Mereka ditemukan di kawasan Benoa, Denpasar beserta barang bukti.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.



(hsa/hsa)









Hide Ads
LIVE