detikBali

KPK 9 Jam Geledah Rumah di Lombok Barat, Angkut 3 Koper Dokumen dan HP

Terpopuler Koleksi Pilihan

KPK 9 Jam Geledah Rumah di Lombok Barat, Angkut 3 Koper Dokumen dan HP


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Tim KPK memasukkan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lombok Batat, Jumat (24/7/2026) malam. (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Tim KPK memasukkan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lombok Batat, Jumat (24/7/2026) malam. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Lombok Barat -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut tiga koper berisi dokumen dari penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK pergi setelah melakukan penggeledahan sekitar 9 jam.

Penggeledahan itu buntut dari penangkapan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pantauan detikBali, tim KPK selesai menggeledah rumah bercat hijau telur asin itu sekitar 19.00 Wita. Penggeledahan dimulai dari sekitar pukul 10.40 Wita. Penggeledahan itu turut disaksikan Ketua RT setempat, Firmansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada barang yang di bawa tadi. Ada berkas yang tadi saya lihat," kata Firmansyah, Jumat (24/7/2026).

Selain dokumen, KPK juga disebut menyita HP saat melakukan penggeledahan. Menurut Firmansyah, HP disita tim antirasuah itu dari seseorang yang diduga penghuni rumah.

ADVERTISEMENT

"Ada berkas, ada juga HP milik ada orang yang di dalam yang kerja di sini sepertinya, itu saja yang saya lihat, tidak ada yang lain. S," sebutnya.

Terlihat, rumah yang digeledah tim KPK itu seperti kos-kosan. Ada empat kamar di sana. Dari empat kamar itu, Firmansyah menyebut ada dua kamar saja yang digeledah KPK.

Ketika ditanya rumah itu sebenarnya dijadikan perusahaan atau kos-kosan, Firmansyah juga tidak mengetahuinya pasti. "Setahu kami ini kos. Kalau perusahaan saya juga tidak tahu tentang keberadaan perusahaan ini," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeladahan yang dilakukan tim dari KPK berkaitan kasus yang menjerat LAZ tersebut.

"Iya, benar," jawab Budi kepada detikBali melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat sejak Kamis (23/7), kemudian menyegel dua mobil pribadi di rumah dinas bupati, serta menggeledah dua rumah pribadi milik LAZ di Kecamatan Gunungsari.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7). Sebanyak 19 orang diamankan saat OTT tersebut. Namun, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.

Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang. KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads