Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap praktik pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MR, S, MRA dan MHA. Mereka beroperasi di Mataram.
"Empat yang diamankan itu memiliki peran berbeda," kata Kholid saat konferensi pers di Poda NTB, Kamis (23/7/2026).
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Arisandi, menerangkan MR berperan sebagai pembuat STNK palsu, sedangkan tersangka S menyediakan tempat memproduksi STNK palsu. Sementara dua tersangka lain yang menggunakan STNK palsu yang dibuat pelaku lainnya.
Pelaku menjalankan modusnya dengan menerima pesanan melalui WhatsApp. Pemesan mengirimkan identitas kendaraan. Data selanjutnya dimasukkan ke komputer untuk dibuatkan menjadi STNK palsu dan dicetak.
"Pelaku membuat STNK palsu menggunakan komputer, kemudian mencetaknya dan menyerahkannya langsung ke pemesan," ungkap Arisandi.
Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk pembuatan STNK motor. Sedangkan untuk STNK mobil tarifnya mulai dari Rp 1 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Grand Max dengan nomor polisi diduga palsu, laptop, printer, tinta, dua ponsel, peralatan pendukung pembuatan dokumen, stempel, contoh STNK palsu, dan STNK yang telah selesai dicetak. Notis kendaraan dan bukti percakapan melalui WhatsApp juga disita polisi.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara MRA dan MHA dijerat Pasal 391 ayat (2) UU yang sama karena menggunakan surat palsu.
"Tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 21 huruf a dan b KUHP karena diduga membantu terjadinya tindak pidana dengan menyediakan tempat dan sarana pelaksanaan kejahatan," jelas Arisandi.
Simak Video "Video Terkuak Motif Anak Durhaka Bunuh-Bakar Ibu di Mataram"
(hsa/hsa)