Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah memiliki pasar khusus. Pelanggannya mulai dari pelaku pencurian motor hingga debt collector (DC) nakal.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengaku sudah mengetahui pasaran STNK palsu dibuat tersangka MR.
"Salah satu adalah oknum dari DC yang suka mengambil atau menyita kendaraan masyarakat," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DC itu kemudian memainkan kendaraan yang dicabut. Caranya kendaraan tersebut tidak diserahkan ke finance. Melainkan disimpan dan dibuatkan STNK palsu.
"Kemudian dijual lagi kepada masyarakat dengan harga yang tinggi karena sudah ada STNK. Masyarakat ini yang akhirnya merugi karena ditangkap polisi maupun ditangkap oleh DC lain," beber Catur.
Pelanggan lainnya juga dari kalangan pengguna motor bodong. "Banyak pengguna motor bodong atau hasil curian itu memesan kepada yang bersangkutan (pelaku)," ungkapnya.
Membuat STNK palsu itu dilakukan untuk menutupi tindak pidana kejahatan lainnya. Berupa pencurian hingga penggelapan kendaraan bermotor.
"(Kendaraan) Itu kemudian disamarkan dengan membuat STNK atau dokumen palsu kendaraan tersebut. Sehingga dokumen kendaraan itu seolah-olah asli dimiliki oleh yang bersangkutan. Tidak merupakan hasil pencurian," jelas Catur.
Polda tidak hanya menangkap MR selaku pembuat STNK palsu. Melainkan juga mengamankan pelaku lainnya, inisial S sebagai penyedia tempat, inisial MRA dan MHA sebagai yang menggunakan STNK palsu buatan MR.
Catur menyebut, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. "Ini masih kami lakukan pengembangan," ujarnya.
Pelaku 5 Kali Masuk Bui
Hasil pengembangan, MR merupakan seorang residivis. MR disebut sudah lima kali masuk penjara. "Ini sudah kelima kalinya masuk penjara dengan kasus yang sama," ungkap Catur.
Membuat dokumen palsu menjadi keahlian MR. Menurut Catur, MR itu merupakan guru dari pelaku pemalsu yang ada di NTB. "Jadi, setiap yang kami tangkap itu, mereka belajar di mana, tersangka kami (MR) ini tempatnya," katanya.
Dikatakan, MR membuat STNK palsu menggunakan laptop. Di laptop itu sudah tersedia file STNK itu sendiri. MR menjalankan aksinya sejak akhir 2025 lalu.
"Beroperasinya, pengakuannya dari bulan Maret (2026). Tapi dari hasil penyelidikan kami, itu lebih, dari 2025 akhir," katanya.
MR ditangkap bersama S yang merupakan pemilik tempat MR menjalankan aksinya. Dan dua orang lainnya inisial MRA dan MHA sebagai orang yang menggunakan STNK palsu buatan MR.