KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat

M Zahiruddin - detikBali
Kamis, 23 Jul 2026 10:11 WIB
Penyidik KPK menggeledah Ruang Kerja Kepala Bagian PBJ, Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (23/7/2026). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (23/7/2026), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Pantauan detikBali di lokasi, puluhan penyidik KPK tiba sekitar pukul 09.40 Wita. Mereka dikawal delapan personel Brimob Polda NTB saat memasuki kompleks Kantor Bupati.

Penyidik kemudian menggeledah Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Ruang Kerja Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sebelumnya sempat dipasangi garis segel.

"Sekitar pukul 09.40 Wita mereka datang tadi," ujar salah seorang pegawai di lokasi.

Selama proses penggeledahan, petugas membatasi akses ke kedua ruangan tersebut. Sejumlah pegawai yang tidak berkepentingan diminta tidak memasuki area penggeledahan.

Meski demikian, aktivitas di Kantor Bupati Lombok Barat tetap berjalan normal. Aparatur sipil negara (ASN) tetap menjalankan aktivitas perkantoran. Sementara itu, pegawai di sekitar Bagian PBJ masih terlihat keluar masuk ruangan yang tidak termasuk area penggeledahan.

Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti atau dokumen yang diamankan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya, Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah. Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang.

KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.

Melalui proses tender, proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.



Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB