Siswi asal Karangasem, Bali, inisial NKPD diperkosa empat kali oleh teman kencannya inisial ACW alias Putra (39) hingga hamil enam bulan. NKPD diperkosa berulang kali di sebuah warung Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung telah menangkap Putra. Pria asal Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), itu ditangkap setelah Polres Klungkung menerima laporan dari orang tua NKPD.
"Pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya di Banjar Dinas Labuan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem, pada Selasa (21/7/2026)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NKPD awalnya mengeluh sakit perut dan tak kunjung menstruasi pada Rabu (1/7/2026). Ayah korban, IKM (49), yang curiga kemudian membawa putrinya ke bidan di Desa Kusamba, Klungkung. IKM lantas kaget ketika bidan menyatakan buah hatinya telah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, NKPD kemudian didesak oleh keluarga. Siswi itu akhirnya mengakui pernah disetubuhi oleh pria yang dikenalkan melalui aplikasi kencan OMI. Pelaku dalam aplikasi itu menggunakan beberapa nama samaran, mulai dari Putra, Andika, Komang, dan Rian, untuk mengelabui korban.
"Berdasarkan pengakuan korban, persetubuhan tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026. Orang tua yang tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Klungkung pada 11 Juli 2026," beber Alit.
Polisi lantas menyelidiki keberadaan Putra. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan, pelaku menyetubuhi korban dengan modus memberikan bujuk rayu," terang Alit.
Pelaku juga mengakui telah menggauli NKPD sebanyak empat kali di lokasi yang sama, yakni sebuah warung di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian, serta satu motor Yamaha bernomor polisi N 2099 MD milik Putra.
Pelaku telah ditahan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum. Ia sudah ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.