Motif pembunuh I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, Agus Novit Pramana Putra (30) alias Petong kian terang. Polres Klungkung mengungkap jika Petong tak terima direndahkan status ekonominya oleh korban.
"Kata-kata yang diungkapkan korban itu berkaitan dengan materi, ekonomi dia (pelaku) dengan kehidupan sehari-hari yang dianggap (pelaku) merendahkan harkat dan martabatnya," ungkap Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026).
Kalimat korban yang membuat Petong sakit hati sampai merencanakan pembunuhan menjurus pada kata-kata miskin. Saat ditanya apakah benar ada kata-kata seperti 'kamu ganteng tapi miskin', Mikael membenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, itu perekonomianlah dan materi tadi," jelas Mikael sembari menganggukkan kepala.
Mikael juga mengungkap ucapan korban tidak hanya disampaikan satu kali, namun sering diucapkan melalui pesan pribadi.
"Memang cukup sering. Baik melalui WA (Whatsapp) dan DM (direct message) di media sosialnya. Begitu juga dengan komen-komen di media sosialnya," terang Mikael.
Kendati demikian, berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku, Mikael memastikan tidak ada hubungan asmara antara pelaku dan korban seperti yang mencuat menjadi kecurigaan publik.
Mikael juga menerangkan pertemuan antara pelaku dan korban hanya satu kali pada saat kejadian. Namun pelaku dan korban memang kerap berinteraksi secara maya. Kata-kata yang menyakiti hati pelaku berasal dari percakapan tidak langsung tersebut.
"Jadi yang bersangkutan berdasarkan keterangan tidak pernah bertemu. Hanya kata-kata korban lewat chat-chatnya itu yang menimbulkan perasaan sakit hati pada diri pelaku. Kalau untuk hal-hal yang lain kita belum temukan dalam proses pemeriksaan," pungkas Mikael.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menerangkan pihaknya mengenakan pasal berlapis pada Petong.
Petong dikenakan Pasal 459 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal 479 ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar Reno.
Kasus pembunuhan Man Colik akhirnya terungkap setelah Petong diringkus tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali di sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari (17/7/2026).
Seperti diketahui, Man Colik sebelumnya ditemukan tewas mengapung di aliran sungai (Tukad) Bubuh, Kamis (2/7/2026) pagi. Sebelumnya, pria paruh baya itu sempat dinyatakan hilang setelah pamit mandi ke sungai sejak Rabu (1/7/2026) malam.
Jasad korban ditemukan dalam posisi telungkup di sebelah selatan jembatan Bypass dekat kantor KPU Klungkung sekitar pukul 07.30 Wita. Tragisnya, polisi menemukan sejumlah luka robek di tubuh korban yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.