detikBali

Penampakan Sangkur yang Dipakai Petong Bunuh Man Colik, Berasal dari Dapur

Terpopuler Koleksi Pilihan

Penampakan Sangkur yang Dipakai Petong Bunuh Man Colik, Berasal dari Dapur


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Barang bukti sangkur milik pelaku pembunuh Man Colik di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026). (Fatih Kudus Jaelani/detikBali).
Foto: Barang bukti sangkur milik pelaku pembunuh Man Colik di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026). (Fatih Kudus Jaelani/detikBali).
Klungkung -

Polres Klungkung memperlihatkan sebilah sangkur yang digunakan Agus Novit Pramana Putra (30) alias Petong untuk menghabisi nyawa I Nyoman Cita (50) alias Man Colik dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026). Sangkur sepanjang 33 centimeter dan lebar 3 centimeter itu digelar sebagai barang bukti utama bersama belasan barang bukti lainnya.

"Jadi ini yang digunakan menusuk korban sebanyak empat kali. Dan ini sudah ada kesesuaian antara hasil autopsi dengan BB yang kita temukan," kata Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat pada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sangkur atau pisau ini dilepas begitu saja di TKP oleh Petong sesaat setelah menusuk korban. Kata Mikael, begitu dilepas, sangkur ini tertancap di dasar sungai.

Menariknya, pisau ini baru bisa ditemukan setelah polisi meringkus Petong.
Pencarian dikatakan dibantu Satresmob Polda Bali menggunakan alat pendeteksi logam atau logam detector.

ADVERTISEMENT

"Sesaat setelah menghabisi nyawa korban, pisau ini dibuang begitu saja dan tertancap di dasar sungai. Pisau ini kita temukan setelah berkoordinasi dengan Satbrimoda Polda Bali. Pencarian dilakukan menggunakan alat khusus yang mereka miliki," terang Mikael.

Lebih jauh dijelaskan, sangkur tersebut sejak lama sudah ada di dapur rumah pelaku. Hal itu dibenarkan juga oleh keluarga pelaku.

Meskipun sebuah sangkur bukan pisau dapur biasa atau tidak lazim berada di dapur, tapi sangkur yang mengakhiri nyawa Man Colik ini dipastikan tidak didapatkan pelaku secara khusus untuk melakukan aksi pembunuhannya.

"Jadi sangkur ini tidak didapatkan khusus untuk membunuh korban. Tapi sudah ada di dapur yang ada di rumah pelaku. Hal ini juga sudah dibenarkan oleh keluarga pelaku," terangnya.

Selain sebilah sangkur, polisi juga mengamankan belasan barang bukti lainnya. Seperti pakaian yang digunakan pelaku di TKP, ponsel pelaku, uang hasil penjualan emas milik korban, barang-barang mewah yang dibeli pelaku dari hasil menjual perhiasan korban, juga sebuah bong yang digunakan pelaku mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor dan ponsel korban, celana dalam, dan sepasang sendal korban.

"Ada juga beberapa nota hasil pembelian perhiasan dan nota penjualan emas milik korban," terang Mikael.

Kasus ini ditetapkan sebagai pembunuhan berencana. Mikael menjelaskan, dalam pengungkapan kasus, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah dan barang bukti, serta digital forensik terhadap telepon genggam milik korban bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali.

"Berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan secara profesional berbasis scientific crime investigation, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026," ujar Mikael.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menerangkan pihaknya mengenakan pasal berlapis pada Petong. Petong dikenakan Pasal 459 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal 479 ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar Reno.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads