Buronan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MR alias Cako (31) ditangkap di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah menipu korban dengan modus membeli iPhone 17 Pro Max seharga Rp 22,5 juta. Cako ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus, termasuk penipuan investasi/trading senilai Rp 1,2 miliar di Makassar.
Cako ditangkap Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di kamar kos di Desa Batu Cermin, Rabu (21/10/2026) malam. Dia sebelumnya melarikan diri setelah membawa ponsel milik korban dalam transaksi cash on delivery (COD).
"Kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Minggu (25/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penipuan itu bermula pada Selasa (20/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Cako menyepakati transaksi COD iPhone 17 Pro Max senilai Rp 22,5 juta dengan korban di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.
Saat korban menyerahkan ponsel beserta kotaknya untuk diperiksa, Cako berdalih hendak menunjukkan barang tersebut kepada istrinya di kamar hotel. Dia meninggalkan satu unit ponsel Oppo A6c berwarna ungu sebagai jaminan.
Namun, Cako justru melarikan diri membawa iPhone korban melalui pintu lain hotel. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat meninggalkan ponsel lain sebagai jaminan. Namun, bukannya pergi ke kamar, pelaku justru langsung menuju lift untuk turun ke lantai satu dan melarikan diri," jelas Lufthi.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Komodo menyelidiki keberadaan Cako. Pada Rabu (21/10/2026) malam, petugas mendeteksi pergerakannya saat hendak menukar kunci sepeda motor sewaan dengan KTP miliknya.
Petugas kemudian mengepung indekos tempat Cako bersembunyi. Pelaku sempat terpantau memantau situasi dari balkon lantai dua sebelum polisi mendobrak pintu kamarnya sekitar pukul 22.00 Wita.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan mendalam," ujar Lufthi.
Polisi menyita barang bukti berupa iPhone 17 Pro Max berwarna putih beserta kotaknya, ponsel Oppo A6c, KTP atas nama MUH RAFLI, serta tiga kartu ATM BNI, BRI, dan Mandiri.
Buronan Kasus Investasi Rp 1,2 Miliar
Polisi mengungkap Cako merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2014. Dia juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan lintas daerah.
Di media sosial, Cako kerap menggunakan nama "King Rafly" dan memamerkan gaya hidup hedonis di berbagai kelab malam untuk memperdaya calon korban.
Sebelum ditangkap di Labuan Bajo, Cako berstatus DPO Polda Sulsel. Dia dicari terkait kasus penipuan atau perbuatan curang dan UU ITE di Polres Luwu Utara, dua laporan polisi di Polrestabes Makassar, serta penipuan investasi/trading senilai Rp 1,2 miliar di Makassar.
"Terduga pelaku ini cukup licin dan kerap berpindah daerah untuk meloloskan diri dari kejaran petugas. Modus yang digunakan selalu memanfaatkan kelengahan korban melalui gaya bahasa dan penampilan yang meyakinkan," terang Lufthi.
Cako telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Dia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Satreskrim Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut.
(dpw/dpw)