Polresta Denpasar membongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan oknum operator SPBU di Denpasar Timur, Bali. Sindikat tersebut mencatut puluhan barcode milik konsumen untuk membeli Pertalite yang kemudian ditimbun dan dijual kembali.
Polisi mengungkap kasus itu di Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, pada Kamis (22/10/2026). Empat orang diamankan, yakni AS (25), ANR (30), IN, dan IPS (38).
"Kami amankan empat orang ini, masing-masing punya peran sebagai pemodal, kemudian pengendara motor dan pikap yang juga digunakan untuk mengangkut BBM. Jenis BBM-nya Pertalite," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes I Wayan Winaya, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Minggu (25/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winaya menjelaskan sindikat tersebut telah menjalankan aksinya secara berulang. AS berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola penampungan dan pendistribusi Pertalite ke warung-warung. Sementara itu, IPS merupakan operator SPBU Jalan Padma, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, yang membantu meloloskan transaksi menggunakan barcode.
Adapun ANR dan IN bertugas membeli Pertalite menggunakan pikap dan motor. BBM yang terkumpul kemudian disedot dari tangki kendaraan menggunakan mesin khusus untuk dipindahkan ke drum dan jeriken.
"Satu jeriken kalau kita bisa lihat di sini isi sampai dengan 30 sampai 35 liter, kemudian dari seluruh total ini hampir sekitar 750 liter yang bisa kami amankan. Dengan cara membeli, kemudian inisial PS sudah menunggu dengan barcode-nya, sekitar 57 barcode yang digunakan untuk bolak-balik sehari minimal 5 sampai dengan 10 kali pulang pergi ke SPBU," kata Winaya.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan barcode yang digunakan pelaku berasal dari konsumen SPBU. Barcode tersebut diduga difoto oleh oknum operator tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Ini langsung permainan mereka, jadi petugas SPBU ini dapat barcode itu dari pembeli saat barcode diserahkan di SPBU. Biasanya kan lewat HP atau barcode itu ditunjukkan, itu langsung difoto oleh oknum karyawan itu sendiri tanpa sepengetahuan pemilik barcode sehingga bisa dipakai," sambung Agus.
Dari lokasi penampungan di Jalan Trengguli, polisi menyita 795 liter Pertalite yang terdiri atas 2 drum plastik berkapasitas 210 liter, 12 jerigen berkapasitas 30 liter, dan 1 galon berkapasitas 15 liter. Barang bukti lainnya meliputi mesin sedot beserta selang, 5 lembar nota pembelian, 39 lembar barcode, serta uang tunai Rp 3,2 juta.
Pertalite yang dibeli menggunakan kuota BBM bersubsidi itu dijual kembali ke warung-warung eceran dan Pertamini. Para pelaku mematok harga Rp 350 ribu per jerigen jika pembeli mengambil sendiri atau Rp 400 ribu jika diantar.
Dari bisnis ilegal tersebut, para pelaku mampu meraup omzet hingga Rp 75 juta per bulan. Polisi memastikan aksi itu telah berlangsung selama satu bulan, termasuk saat masyarakat sempat mengalami krisis pasokan BBM beberapa pekan lalu.
"Ini seolah-olah orang yang mengisi, padahal itu tidak, makanya itu, ada dari pengawasan dari operator SPBU yang turut bermain. Jadi kuotanya masyarakat yang digunakan. Empat orang ini nantinya kita akan dalami lagi peran masing-masing," ucap mantan Kapolsek Kuta itu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan barcode atau QR code BBM bersubsidi. Penyidik juga masih mendalami potensi sanksi bagi pihak pengelola SPBU.
(dpw/dpw)