Gede Astra Pramana (32) sampai sekarang belum sadar. Pria itu merupakan korban penusukan di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Gede Asta Pramana (32). Dia kini masih dirawat intensif di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kabupaten Buleleng. Korban dalam kondisi kritis setelah mengalami luka tusuk di bagian leher, siku kiri, dan pinggang.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan kondisi korban masih kritis sehingga penyidik belum dapat meminta keterangannya. "Korban masih di rumah sakit, belum sadarkan diri. Masih dirawat di ruang ICU RSUD Buleleng," ujar Darma, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, polisi telah menetapkan Kadek Roni Indrawan (28) sebagai tersangka. Meski penanganan perkara tetap dilakukan Polsek Tejakula, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Buleleng karena fasilitas ruang tahanan di Polsek Tejakula dinilai belum memadai.
"Penanganan tetap di Polsek Tejakula, hanya penahanannya dititipkan di Polres Buleleng agar pengawasannya lebih baik," katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian. Mereka merupakan saksi yang melihat maupun memberikan pertolongan kepada korban sesaat setelah penusukan terjadi. Adapun orang tua korban maupun orang tua pelaku hingga kini belum dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta. Ketika terjadi adu mulut, korban diduga sempat terlibat keributan dengan ayah pelaku. Di tengah situasi tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menyerang korban.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi penusukan itu. Sebab, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah membawa sebilah pisau di sepeda motornya sebelum insiden terjadi.
"Masih kami dalami apakah ada unsur perencanaan. Yang jelas pelaku membawa pisau, kemudian saat terjadi keributan antara korban dengan orang tuanya, pelaku menggunakan pisau itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 22.30 Wita, Jumat (17/7/2026), di depan Gedung Serbaguna Banjar Dinas Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula. Korban datang untuk menerima pengembalian uang pinjaman sebesar Rp 2 juta yang dipinjam pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, pertemuan tersebut berujung cekcok yang dipicu ucapan korban sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Saat emosi memuncak, pelaku kemudian menusukkan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga mengakibatkan luka tusuk di leher bagian depan, siku kiri, dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.