Pria bernama Gede Asta Pramana (32) menjadi korban penusukan hingga leher dan pinggangnya terluka. Penusukan terjadi saat Pramana menagih utang kepada terduga pelaku bernama Kadek Roni Indrawan (28) di depan Gedung Serbaguna Banjar Dinas Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 22.30 pada Jumat (17/7). Menurutnya, korban dan pelaku sesama warga Desa Les awalnya sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan utang piutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban datang untuk menerima pengembalian uang pinjaman sebesar Rp 2 juta. Saat pertemuan terjadi cekcok yang dipicu ucapan korban sehingga menimbulkan kesalahpahaman," kata Yohana, Minggu (19/7/2026)
Saat situasi memanas, ayah Roni sempat berupaya memukul Pramana. Namun, pukulan tersebut tidak mengenai sasaran. Melihat kejadian itu, Roni lantas mengambil pisau yang telah disiapkan dan dibawa disembunyikan pada celana.
"Pelaku kemudian menusukkan pisau ke arah korban beberapa kali sehingga korban mengalami luka tusuk pada leher bagian depan, siku tangan kiri, dan pinggang sebelah kanan," imbuh Yohana.
Akibatnya, Pramana mengalami luka serius hingga langsung dilarikan warga ke Puskesmas Tejakula I. Pramana kemudian dirujuk ke RSU Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau stainless dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan motor Honda PCX berwarna hitam yang digunakan pelaku. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Tejakula.
Yohana menerangkan korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
"Terduga pelaku sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
(iws/iws)