Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan penyidikan kasus tiga santri yang terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB. Kasus yang telah menetapkan dua tersangka itu diambil alih dari Polres Lombok Tengah.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati mengatakan pihaknya tidak melakukan penyidikan baru, melainkan melanjutkan penyidikan yang sudah berjalan.
"Melanjutkan penyidikan," ungkap Pujewati kepada detikBali, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka dalam kasus ini ialah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah alias AMR dan MR (15), yang merupakan rekan korban sesama santri.
Pujewati mengatakan keduanya belum diperiksa sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap keduanya telah dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Sudah dijadwalkan," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.
Tiga santri yang terbakar ialah Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri, dan Muhamad Sahril Sobirin. Ketiganya telah meninggal dunia.
Untuk diketahui, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus tersebut setelah adanya permintaan dari Komisi III DPR. Permintaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga dan pendamping korban.