detikBali

Pria Banyuwangi Curi Motor Terparkir di Depan Terminal Tegal Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pria Banyuwangi Curi Motor Terparkir di Depan Terminal Tegal Denpasar


Sui Suadnyana, Putu Yonata Udawananda - detikBali

Pria inisial JS (18), pencuri motor Vario terparkir di depan Terminal Tegal, saat ditangkap polisi. (Dok. Polsek Denpasar Barat)
Foto: Pria inisial JS (18), pencuri motor Vario terparkir di depan Terminal Tegal, saat ditangkap polisi. (Dok. Polsek Denpasar Barat)
Denpasar -

Pria inisial JS (18) mencuri motor Vario yang terparkir di depan Terminal Tegal, Denpasar, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Lelaki asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), itu telah ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat.

"Pelaku mengambil motor dengan mudah yang terparkir di pinggir jalan," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekky mengungkapkan JS mengambil motor secara spontan. Ia awalnya melintas di sekitar lokasi dalam kondisi mabuk dan melihat motor terparkir. Kesempatan itu digunakan JS untuk membawa kabur motor tersebut sebelum diketahui pemiliknya.

"Motif ingin memiliki saja, yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol, lihat motor parkir langsung digasak," terang Ekky.

ADVERTISEMENT

Menurut Ekky, pemilik motor inisial GP (48) baru menyadari kendaraannya raib beberapa saat setelah kejadian. GP lantas melaporkan kehilangan motornya ke polisi. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian menangkap JS tak lama seusai kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian seorang diri dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan," tutur Ekky.

GP mengalami kerugian Rp 4 juta akibat kehilangan motornya. Sementara JS akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



(iws/iws)










Hide Ads