Riko Diaspratama (36), warga Banyumas, Jawa Tengah, diciduk polisi Sabtu (18/1/2025). Dia ditangkap setelah mencuri motor dan seekor kambing peliharaan milik mantan majikannya bernama I Gede Astawa, saat masih bekerja di warung babi guling di Jalan Metasari, Denpasar.
"Dia kasusnya pencurian motor dan pencurian hewan. Udah curi motor, dicuri pula kambingnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Iqbal Simatupang saat ungkap kasus di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (28/1/2025).
Aksi pencurian itu berawal saat Riko tidak lagi bekerja di warung babi guling milik Astawa. Karena tidak lagi bekerja, Riko kehabisan uang. Padahal, dia butuh uang untuk pulang kampung.
Lantas, timbul niat Riko untuk mencuri motor milik Astawa. Sekitar pukul 11.00 Wita pada 13 Desember 2024, Riko mendatangi warung Astawa. Selain ada motor, di sana juga ada seekor kambing yang diikat di warung.
"Karena dulu karyawan warung itu, dia tahu situasinya. Jam segitu, pasti tutupan warungnya," kata Iqbal.
Dirasa aman, Riko lalu menggasak sepeda motor dan seekor kambing peliharaan Astawa. Riko lalu menjual motor curiannya sehrga Rp 7,5 juta. Sedangkan, kambingnya dijual seharga Rp 500 ribu.
Riko lalu kabur ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Astawa yang tahu motor dan kambingnya hilang, lalu melapor ke polisi.
"Motifnya, ekonomi. Karena ingin pulang kampung. Itu mungkin mau dibikin sate kambingnya," selorohnya.
Atas perbuatannya, Riko dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancamannya, sembilan tahun penjara.
Dirasa aman, Riko lalu menggasak sepeda motor dan seekor kambing peliharaan Astawa. Riko lalu menjual motor curiannya sehrga Rp 7,5 juta. Sedangkan, kambingnya dijual seharga Rp 500 ribu.
Riko lalu kabur ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Astawa yang tahu motor dan kambingnya hilang, lalu melapor ke polisi.
"Motifnya, ekonomi. Karena ingin pulang kampung. Itu mungkin mau dibikin sate kambingnya," selorohnya.
Atas perbuatannya, Riko dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancamannya, sembilan tahun penjara.
52 Tersangka Diciduk
Riko bukan satu-satunya tersangka dalam ungkap kasus tersebut. Sebanyak 52 orang diciduk polisi sejak 1 Januari 2025. Mereka ditangkap polisi gara-gara kedapatan mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah di Denpasar.
Sebanyak 23 sepeda motor, laptop, dan ponsel disita sebagai barang bukti dalam kasus itu. Modus para tersangka biasanya menyasar motor yang terparkir di emperan toko atau di rumah kos.
(hsa/gsp)