Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Singaraja karena melakukan pelanggaran izin tinggal. Ketiganya adalah warga negara (WN) India inisial AKG (48), WN Singapura inisial RN (44), dan WN Tiongkok inisial ST (34).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan deportasi terhadap tiga WNA itu merupakan hasil pengawasan keimigrasian di wilayah kerja instansinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan, AKG dan RN menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga sebuah vila di Buleleng. Sementara ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi dan memberikan pelatihan pengoperasian mesin kepada staf sebuah perusahaan di Karangasem.
Agung mengungkapkan ketiga WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. AKG dan ST menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menurut Agung, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan melakukan aktivitas bekerja atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa. Walhasil, ketiga WNA itu melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA itu dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/7/2026).