detikBali
Round Up

Menanti Langkah Tegas Polisi untuk 4 Pengintimidasi Dokter Icha

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Round Up

Menanti Langkah Tegas Polisi untuk 4 Pengintimidasi Dokter Icha


Tim detikBali - detikBali

Keluarga dr Icha seusai membuat laporan di Mapolda NTT, Jumat (3/7/2026). (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Keluarga dr Icha seusai membuat laporan di Mapolda NTT, Jumat (3/7/2026). (Yufengki Bria/detikBali).
Kupang -

Sebanyak empat pengintimidasi dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat orang itu adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta Maria Mathildis Sau.

Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU). Therensius berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar), Norbertus dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara Maria adalah istri Norbertus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang itu dilaporkan ke Polda NTT oleh keluarga mendiang Dokter Icha pada Jumat (3/7/2026). Seusai dilaporkan, publik menanti langkah tegas polisi untuk para pengintimidasi Dokter Icha.

"Kami sudah membuat laporan resmi di SPKT Polda NTT dan terlapornya ada empat orang. Salah satunya (Maria Mathildis Sau) merupakan dokter hewan di Dinas Peternakan TTU," ujar kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, di Mapolda NTT.

ADVERTISEMENT

Victor menjelaskan laporan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi kasus penyiksaan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan secara verbal, psikis, maupun fisik di fasilitas kesehatan. Selanjutnya, polisi langsung mengkaji pasal-pasal yang bisa menjerat empat terlapor tersebut.

Pasal Laporan

Menurut Victor, polisi kemudian menerapkan Pasal 350 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan tindak pidana penyiksaan atau perlakuan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental yang dilakukan pejabat atau pihak lain.

"Secara garis besarnya begitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Victor.

Menurut Victor, laporan tersebut murni untuk empat orang yang merupakan pejabat publik. Kemudian, untuk Maria Mathildis Sau berperan memaksakan dr Icha untuk memberikan Serum Antibisa Ular (Sabu) kepada korban gigitan ular.

"Kan dia mengatakan bahwa saya saja bisa pergi ambil serum di Puskesmas bila ada keluarga yang sakit untuk disuntikkan. Nah, itu membuat dr Icha makin tersiksa juga karena serangkaian kata-kata verbal berupa intimidasi dari tiga DPRD sebelumnya," ungkap Victor.

Wakil Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak (PPA), dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, mengatakan pasal yang diadukan keluarga korban merupakan pasal tunggal. Namun, jika pemeriksaan sudah berjalan, maka akan ditentukan lagi ancaman pasal selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti terkait.

"Sementara pasal tunggal ini kami pakai dan tentunya apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, maka kami akan tentukan lagi pasal terkait lainnya," jelas Samuel.

Tolak Terapi

Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, mengungkapkan Dokter Icha sempat menolak saat ditawari untuk mendapat terapi psikologis. Rudi menyayangkan sikap tersebut.

"Sangat disayangkan karena almarhumah menolak dengan jawaban karena sudah ditangani oleh psikiater," ujar Rudi diwawancarai di Mapolda NTT, Sabtu (4/7/2026).

Rudi menjelaskan terapi psikologis itu sudah direncanakan setelah Polda NTT menerima laporan. Kemudian, memerintahkan ahli terapis Polda NTT untuk membantu menetralkan depresi yang dialaminya. Namun, Dokter Icha menolak.

"Padahal andai kata kalau almarhumah berkenan saja bisa kami bantu dan mungkin beda ceritanya, tetapi mungkin sudah jalannya almarhumah," jelas Rudi.




(iws/iws)











Hide Ads