Polisi terus memburu enam warga negara asing (WNA) tersangka kasus penculikan dan mutilasi terhadap seorang warga Ukraina berinisial IK (28). Potongan tubuh IK ditemukan di kawasan Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Februari lalu.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan hingga kini keenam tersangka masih berstatus buron. Daniel mengungkapkan Polda Bali telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak dan memburu keberadaan para tersangka di luar negeri.
"Sampai saat ini sudah kami terbitkan red notice dan kami berikan melalui Interpol," kata Daniel, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Satu tersangka telah diamankan, sedangkan enam lainnya melarikan diri ke luar negeri dan kini menjadi buronan internasional.
Kasus ini diawali dengan penculikan terhadap IK di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut para pelaku telah merencanakan kasus tersebut.
Beberapa hari setelah IK dilaporkan hilang, warga dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Pantai Ketewel, Gianyar, pada 26 Februari lalu. Hasil pemeriksaan DNA juga menguatkan bahwa potongan tubuh tersebut merupakan jasad IK.
Penyidik selanjutnya mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari lokasi penculikan, tempat perpindahan korban, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat pembunuhan dan pembuangan jasad.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, rekaman CCTV, serta perangkat GPS yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung.
Selain melengkapi berkas perkara dan mendalami motif kejahatan, Polda Bali bersama Divhubinter Polri dan Interpol terus memburu enam tersangka yang masih berada di luar Indonesia.
(iws/iws)