CV Visa Agung Bali angkat bicara setelah direktur dan staf perusahaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan terkait korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kuasa hukum CV Visa Agung Bali, F Yanuar Siregar, mengatakan kliennya bukan sebagai pelaku, melainkan pihak yang turut dirugikan dalam praktik korupsi di Kementerian Imipas.
"CV Visa Agung Bali dan secara umum usaha-usaha serupa di Bali secara konkret adalah korban dari apa yang terjadi di keimigrasian tersebut," kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanuar menegaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya merupakan bagian dari upaya mengungkap perkara sekaligus memperbaiki sistem keimigrasian di Indonesia.
Adapun berbagai orang yang diperiksa dari CV Visa Agung Bali adalah I Gede Arya Wijaya (direktur), Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti (staf operasional), dan Santika Dewi (staf keuangan). Namun, Yanuar membantah Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti termasuk dalam staf perusahaan.
"Perlu kami sampaikan bahwa CV Visa Agung Bali tidak mengetahui sama sekali proses teknis di lapangan karena yang melaksanakan dan berproses di lapangan adalah pihak ketiga. Dalam hal ini sekaligus kami tegaskan bahwa Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti bukanlah staf operasional CV Visa Agung Bali," ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, klarifikasi tersebut penting disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai posisi dan keterlibatan kliennya dalam perkara yang sedang diusut KPK.
Yanuar menegaskan CV Visa Agung Bali mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Hal itu perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem keimigrasian yang jauh lebih baik dan menghilangkan berbagai proses di luar standart operating procedure (SOP).
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan biro jasa yang diperiksa dalam perkara ini diposisikan sebagai korban. Mereka diduga dimintai pembayaran di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian yang diajukan dapat diproses oleh petugas.
Kasus ini merupakan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan KemenImipas periode 2022-2026. KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai tersangka.
Penyidik KPK telah memeriksa 12 saksi di Bali dalam dua hari. Mayoritas saksi berasal dari biro jasa dan perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan visa serta dokumen keimigrasian.