detikBali

KPK Dalami Dugaan Setoran Biro Jasa ke Petugas Imigrasi di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

KPK Dalami Dugaan Setoran Biro Jasa ke Petugas Imigrasi di Bali


Sui Suadnyana, Wibhi Leksono - detikBali

Jubir KPK Budi Prasetyo
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan/detik)
Denpasar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan setoran biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian kepada petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar. Pendalaman itu dilakukan terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK memeriksa enam saksi di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026). Keenam saksi itu hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Para saksi itu adalah Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya selaku wiraswasta, serta staf PT Bali Soft sekaligus agen Audria Rama Dhani.

ADVERTISEMENT

Budi mengungkapkan para biro jasa diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar dokumen yang diajukan dapat diproses.

"Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak 'diklik'," ujar Budi.

KPK menilai keterangan para saksi makin menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ada dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan biro jasa yang diperiksa dalam perkara ini diposisikan sebagai korban. Mereka diduga dimintai pembayaran di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian yang diajukan dapat diproses oleh petugas.

Kasus ini merupakan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) periode 2022-2026. KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai tersangka.

Penyidik KPK telah memeriksa 12 saksi di Bali dalam dua hari. Mayoritas saksi berasal dari biro jasa dan perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan visa serta dokumen keimigrasian.



(iws/iws)










Hide Ads