Tiga Anggota DPRD NTB Kompak Berkelit soal 'Duit Siluman'

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 24 Jun 2026 19:51 WIB
Foto: Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (24/6/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak berkelit dan tidak mengakui memberikan uang ke sejumlah legislator. Tiga terdakwa itu ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Para terdakwa tidak mengakui telah memberikan uang ke anggota DPRD NTB lainnya, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' lingkup DPRD NTB.

"Tidak benar (memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD NTB)," timpal ketiga terdakwa secara bergantian di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (24/6/2026).

Terdakwa yang pertama membantah ialah IJU. Dalam dakwaan jaksa, politikus Partai Demokrat itu disebut memberikan uang kepada enam anggota DPRD NTB, masing-masing Rp 200 juta. "Tidak pernah saya berikan uang," kelitnya.

Begitu juga dengan terdakwa Hamdan Kasim, mengaku keterangan anggota DPRD NTB yang mengaku menerima uang darinya itu bohong. "Tidak benar," katanya.

Politikus Partai Golkar itu sebelumnya disebut memberikan uang ke anggota DPRD NTB bernama Lalu Irwansyah, Harwoto dan Nurdin. Totalnya sebesar Rp 450 juta.

Hal serupa diungkapkan terdakwa M Nashib Ikroman. Semua keterangan anggota DPRD NTB yang mengaku menerima uang darinya dibantah. "Saya tidak pernah memberikan uang," ungkap politikus Partai Perindo itu.

Diketahui, M Nashib Ikroman dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan uang ke Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp 150 juta. Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta; Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp 950 juta.

Ketua majelis hakim Dewi Santini, mempertegas jawaban para terdakwa yang mengaku tidak pernah memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD NTB lainnya. Namun, ketiga terdakwa tetap menjawab keterangan para saksi itu bohong. "Itu tidak benar," kata ketiga terdakwa.

Adanya bagi-bagi uang lingkup DPRD NTB itu berawal dari adanya program Desa Berdaya. Program itu merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar dari direktif gubernur, yang diperuntukkan untuk anggota DPRD NTB yang baru terpilih periode 2024-2029.



Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork