Tersangka bandar sabu Koko Erwin dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Koko Erwin menyusul tersangka Malaungi dan Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya dilimpahkan terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika.
"Iya betul. Hari ini serah terimanya," ucap Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah dikonfirmasi detikBali, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, selain Koko Erwin, tersangka yang diterima oleh Kejari dari penyidik Mabes Polri yakni Akhsan alias Genda. Dia merupakan kurir narkoba jaringan Koko Erwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga penyerahan barang bukti berupa uang dan kendaraan," ungkap dia.
Heru mengaku setelah resmi pelimpahan, dua tersangka (Koko Erwin dan Genda) resmi menjadi tahanan Kejari Bima. Selanjutnya, keduanya akan dititipkan (ditahan) sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
"Kita lakukan pemeriksaaan lebih dulu. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan sehingga keduanya mulai disidang," tandasnya.
Pantauan detikBali, saat serahterima (pelimpahan) dari penyidik ke JPU, terlihat Koko Erwin memakai atribut serba hitam. Mulai dari topi, kaos, celana panjang hingga sandal.
Sementara, Genda mengenakan jaket dan celana pendek jins berwarna baru dan sandal berwarna hitam. Keduanya, terlihat didampingi penasihat hukum (PH).
Diketahui, sebelum Koko Erwin dan Genda, Kejari Bima lebih dulu menerima pelimpahan tersangka Malaungi, Eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota pada Selasa (9/6/2026). Sementara tersangka Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota, dilimpahkan pada Kamis (18/6/2026).