Dua dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) berinisial L dan M telah disidang. Mereka adalah pelaku kekerasan seksual secara verbal atau pelecehan verbal kepada sejumlah mahasiswinya.
Sidang L dan M dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sidang menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan mahasiswa, dosen hingga pegawai Unram.
Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, mengatakan berdasarkan hasil pleno sidang yang dilakukan, dosen inisial M diusulkan untuk diberikan sanksi berat atau pemberhentian. Rekomendasi pemberian sanksi telah dikirim kepada Rektor Unram, Sukardi.
"Jadi pleno kemarin dari semua unsur ya. Dari dosen, mahasiswa, dan tim Satgas PPKS. Kami langsung sampaikan ke rektor secara lisan," terang Joko, Jumat (12/6/2026).
Berbeda dengan M, dosen berinisial L diusulkan pemberian sanksi ringan. Namun, Joko tidak memerinci alasan L diberikan sanksi ringan berupa teguran.
"Jadi rekomendasi secara resmi hari ini sudah kita sampaikan ke Rektor," ungkap Joko.
Menurut Joko, dari beberapa mahasiswi yang diperiksa sebelum melakukan sidang, kedua dosen tersebut terbukti melakukan candaan seksual secara verbal kepada sejumlah mahasiswinya. Bahkan oknum dosen inisial M, Joko berujar, memiliki track record melakukan tindakan serupa di masa lalu.
"Jadi itulah yang menjadi alasan memberatkan. Karena sudah ada tindakan yang dilakukan sebelumnya," tegas Joko.
Berdasarkan hasil keputusan tim, sanksi berat yang diusulkan kepada M bisa berujung pemberhentian menjadi dosen.
"Ya kan itu ada banyak saksi yang telah dimintai keterangan itu berkisar antara belasan mahasiswi. Jadi kita periksa satu kelas juga," jelas Joko.
Sebelumnya, Rektor Universitas Mataram, Sukardi, secara tegas memberikan kepada dua oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal kepada sejumlah mahasiswinya.
Menurut Sukardi, pihak kampus tidak memberikan toleransi kepada oknum dosen yang melakukan tindakan-tindakan seksual di lingkungan kampus dan luar kampus. Baik secara fisik maupun verbal.
"Kita sedang proses ya," ujar Sukardi kepada detikBali, Senin (18/5/2026).
Simak Video " Video: UI Pastikan Pemeriksaan 16 Terduga Pelecehan Dilakukan Objektif"
(iws/iws)