Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kali ini, seorang pengurus BUMDes Agung Karya di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara berinisial WBA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka melakukan tindak pidana korupsi BUMDes yang kerugiannya hampir mencapai Rp 1,7 miliar," ujar Kajari Denpasar Trimo, Kamis (11/6/2026).
Tersangka diketahui menjabat sebagai Bendahara BUMDes dan diduga melakukan korupsi sejak 2020 hingga 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trimo menjelaskan WBA melakukan aksinya dengan menguras dana milik BUMDes, di antaranya dengan memalsukan tanda tangan pimpinan BUMDes untuk pencairan dana di rekening bank.
Sejumlah transaksi pencairan dana tersebut juga tidak dicatat dalam pembukuan resmi BUMDes. "Dana yang dicairkan diduga untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk operasional usaha desa," terangnya.
Selain itu, WBA juga mengajukan pinjaman di BUMDes atas nama warga lain. Praktik tersebut membuat keuangan BUMDes mengalami pembengkakan dan berujung pada kerugian.
Dari hasil audit, kerugian BUMDes tercatat mencapai Rp 1,64 miliar. Namun, tim audit masih melakukan proses penghitungan lanjutan untuk memastikan angka pasti kerugian.
"Atas perbuatan tersangka, ia resmi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 30 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan," tambahnya.
WBA dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Denpasar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini seiring berjalannya proses penyidikan. Jika ditemukan unsur pidana, pihaknya memastikan akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Trimo.
(dpw/dpw)










































