LPG 3 Kg Dioplos Jadi 12 Kg, Pria di Buleleng Raup Rp 960 Ribu Sehari

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 08 Jun 2026 19:55 WIB
Foto: Press rilis Operasi Antik Agung 2026, di Polres Buleleng, Senin (8/6/2026). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polres Buleleng membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (kg) menjadi tabung 12 kg di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali. Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku berinisial KP alias S diduga meraup keuntungan hingga Rp 960 ribu per hari.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengungkapkan pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan pipa besi. Aktivitas itu dilakukan di area belakang rumah pelaku, tepatnya di dekat kamar mandi.

"Modus operandi yang digunakan, para pelaku membeli gas-gas 3 kg dari warung-warung yang ada, lalu dioplos ke gas 12 kg," ujar Alberto saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Menurut Alberto, tabung 12 kg diletakkan di bawah, sedangkan tabung 3 kg ditempatkan di atas. Isi gas kemudian dipindahkan menggunakan alat bantu pipa besi hingga tabung 12 kg terisi penuh.

Polisi menduga praktik tersebut sudah berlangsung sejak Januari atau Februari 2026. Namun, pelaku menjalankan aksinya secara tidak menentu untuk menghindari pantauan aparat.

"Pelaku ini beroperasi secara on-off. Ketika situasi dirasa aman dia melakukan, ketika merasa ada pengawasan dia berhenti," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 80 ribu dari setiap tabung 12 kg yang berhasil diisi. Dalam sehari, pelaku mampu menghasilkan hingga 12 tabung.

"Keuntungan satu tabung sekitar Rp 80 ribu. Dalam satu hari bisa menghasilkan 12 tabung, sehingga keuntungannya diperkirakan mencapai Rp 960 ribu per hari," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 90 tabung LPG yang terdiri dari 78 tabung LPG 3 kg dan 12 tabung LPG 12 kg. Selain itu, turut diamankan pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas serta sejumlah segel karet tabung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.



Simak Video "Video: Momen Polisi Gerebek Lokasi Penyutikan Gas Subsidi ke Nonsubsidi di Jambi"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork