detikBali

Pria Klungkung Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Buleleng

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria Klungkung Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Buleleng


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Press rilis Operasi Antik Agung 2026, di Polres Buleleng, Senin (7/6/2026). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Press rilis Operasi Antik Agung 2026, di Polres Buleleng, Senin (7/6/2026). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Seorang pria berinisial MGRH ditangkap Polres Buleleng setelah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membeli barang murah lalu menerima uang kembalian asli.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman mengungkapkan pelaku sengaja menyasar warung-warung kecil yang minim alat pendeteksi uang palsu. Modusnya sederhana, yakni membeli barang kebutuhan sehari-hari dengan nilai belanja rendah menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia belanja sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 17 ribu. Harapannya mendapat uang kembalian asli. Rata-rata satu lembar uang palsu bisa menghasilkan keuntungan Rp 65 ribu sampai Rp 70 ribu," kata Ruzi.

Menurut Ruzi, aksi tersebut telah dijalankan pelaku asal Desa Semarapura Kelod, Kabupaten Klungkung, itu selama kurang lebih satu tahun. Kepada penyidik, MGRH mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena alasan ekonomi.

ADVERTISEMENT

Sebelum beraksi di Buleleng, MGRH mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah di Bali, seperti Gianyar, Tabanan, dan Jembrana. Namun aksinya di Buleleng hanya berlangsung singkat.

"Dia baru masuk ke Buleleng tanggal 29 Mei dan mulai mengontrak rumah di wilayah Sawan bersama istri dan anaknya. Kemudian tertangkap pada 1 Juni. Jadi wilayah operasinya di Buleleng baru tiga hari," ujarnya.

Ruzi menjelaskan, sasaran utama pelaku adalah pelaku usaha mikro dan warung kecil yang rentan menerima uang palsu, terutama saat transaksi berlangsung pada malam hari.

"Dengan uang palsu sekitar Rp 13 juta yang dimiliki, secara logika dia harus mencari sekitar 130 warung berbeda untuk menghabiskan uang tersebut. Sasarannya memang warung-warung kecil," imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah MGRH berbelanja tisu dan mie instan di sebuah warung di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun. Anak pemilik warung yang menerima uang pembayaran merasa curiga karena tekstur dan tampilan uang yang diberikan berbeda dari uang asli.

Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan MGRH dan melakukan pengembangan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus, polisi menemukan sekitar Rp 12 juta uang palsu yang disimpan pelaku. Barang bukti tersebut terdiri atas 150 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Selain uang palsu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, BPKB kendaraan, telepon genggam, barang belanjaan berupa mie instan dan tisu, serta bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian uang palsu.

Dari hasil pemeriksaan, MGRH memperoleh uang palsu dengan cara memesan secara online. Ia membeli lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu hanya dengan membayar Rp 100 ribu.

"Jadi perbandingannya satu banding lima. Rp 100 ribu mendapatkan lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, MGRH dijerat Pasal 375 ayat (1) KUHP tentang menyimpan uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta Pasal 375 ayat (2) KUHP tentang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pemasok uang palsu yang diduga menjual dan mengedarkan barang tersebut melalui platform digital.



(nor/nor)









Hide Ads