Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati, Gianyar, menyita sebanyak 11 motor hasil curian. Belasan kendaraan ini disita berawal dari laporan warga yang kehilangan satu motornya.
"Kami menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar," kata Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Sukawati awalnya menerima laporan kehilangan satu motor dan ponsel dari warga Gianyar bernama I Gede Putu Darma pada 15 Mei 2026. Motor bernomor polisi DK 5930 FBL hilang di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin.
Saat proses penyelidikan, Polsek Sukawati mendapatkan informasi tentang dua orang bernama M Mone (28) dan Timotius JW (22). Mereka diduga terlibat hilangnya motor Darma di Jalan Batuyang.
Polisi mendapatkan informasi pada Kamis (4/6/2026) bahwa Mone dan Timotius berada di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan dapat menangkap keduanya.
Saat lokasi digerebek, polisi justru menemukan 11 motor dengan merek berbeda. Hasil penyelidikan, belasan motor itu adalah hasil kejahatan Mone dan Timotius.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan mesin, diketahui belasan motor itu dicuri dari sejumlah lokasi di Gianyar dan Denpasar. Satu dari belasan motor itu adalah Darma yang dilaporkan hilang di Sukawati.
"Mone dan Timotius sudah kami amankan. Selain 11 unit sepeda motor, satu unit handphone, satu obeng, dan dua senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan," ungkap Wiranata.
Mone dan Timotius ternyata berstatus residivis. Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pemuda tersebut.