detikBaliKamis, 04 Jun 2026 22:19 WIB
WN Rusia Divonis 8,5 Bulan Bui Setelah Tak Laporkan Pacar Tanam Ganja di Bali
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 8 bulan 15 hari kepada Kseniia Varlamova, yang tidak melaporkan praktik budidaya ganja oleh kekasihnya.










































