Pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial RS dan guru inisial SY di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengakui telah menyodomi 10 santri. Hal itu diungkapkan oleh polisi.
Kasus tindak pidana asusila di lembaga pendidikan agama Islam itu tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima. Pengakuan menyodomi santri diungkapkan RS dan SY saat dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Untuk motifnya masih didalami," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bima, Iptu Mahfuddin, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (31/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfuddin mengatakan kasus dugaan asusila diduga dilakukan RS dan SY terhadap santri dalam tahap penyelidikan. Ke depan penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Masih tahap penyelidikan. Yang jelas kasus ini akan diproses sampai tuntas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tandas pria yang akrab disapa Ipul ini.
2 Pelaku Berstatus Guru dan Murid
Terungkap fakta baru dalam kasus asusila ini. RS dan SY ternyata mempunyai hubungan sebagai guru dan murid. RS, selain berstatus sebagai pimpinan ponpes, juga merupakan guru dari SY. SY adalah alumni dari ponpes tersebut.
"Sebelum menjadi guru di ponpes, SY adalah lulusan ponpes yang saat pernah diajari oleh RS," ucap AR (45), seorang yang mengenal RS dan SY.
AR mengungkapkan RS diketahui tinggal cukup lama di ponpes. Sedangkan SY tinggal dan menetap di Kota Bima. "Keduanya dikenal dermawan dan sangat ramah," terangnya.
(iws/iws)