detikBali

Sakit Hati Candaan Kasar, Pria Tusuk Temannya di Kamar Kos

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sakit Hati Candaan Kasar, Pria Tusuk Temannya di Kamar Kos


Wibhi Leksono - detikBali

Pelaku penusukan terhadap rekannya.
Foto: Pelaku penusukan terhadap rekannya. (Istimewa)
Denpasar -

Aparat Polsek Denpasar Barat menangkap pria berinisial RNPL alias Berto (31) yang diduga menusuk rekannya sendiri, YDP. Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Salak Gang Dahlia, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati membeberkan aksi penusukan tersebut dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengaku sering diperlakukan kasar oleh korban dengan alasan bercanda. Hal itu membuat tersangka sakit hati," jelasnya, Rabu (27/5/2026).

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

ADVERTISEMENT

Insiden itu bermula ketika tersangka sedang berkumpul bersama dua rekannya, KR dan MR, sambil mengonsumsi minuman keras di kamar kos lokasi kejadian pada Rabu (20/5) malam.

Tidak lama berselang, korban datang untuk menemui iparnya yang tinggal di kos tersebut. Saat tiba, korban disebut dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

Korban kemudian menghampiri pelaku sambil melontarkan candaan fisik seperti memukul kepala, memiting leher, hingga meremas wajah tersangka. Meski disebut hanya bercanda, perlakuan tersebut membuat pelaku naik pitam hingga terjadi adu mulut.

Keributan sempat dilerai teman-teman mereka. Bahkan pemilik kos yang juga seorang pecalang turun tangan untuk menenangkan situasi.

Setelah suasana mereda, korban naik ke lantai dua untuk menemui keluarganya. Namun tersangka ternyata masih menyimpan emosi. Ia masuk ke kamar, mengambil sebilah pisau, lalu menyusul korban.

Saat bertemu di lantai dua, pelaku diduga langsung menusukkan pisau satu kali ke dada korban. Setelah itu, pelaku turun kembali ke lantai bawah, menyimpan senjata tajam tersebut, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh seorang saksi bernama Jekson. Berbekal keterangan para saksi dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, polisi bergerak melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jimbaran dengan bantuan komunitas Flobamora sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (21/5).

Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 10 sentimeter serta baju hitam lengan panjang bertuliskan "EXCELLENT". Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku emosi karena merasa sering menjadi sasaran candaan kasar korban.




(hsa/hsa)










Hide Ads