Pasutri Influencer Pemasok Narkoba ke DWP Bali Disidang di PN Denpasar

Sui Suadnyana, Wibhi Leksono - detikBali
Selasa, 26 Mei 2026 15:36 WIB
Foto: Proses persidangan kasus narkotika pasutri Tigran Denre Sonda alias Denre dan selebgram Donna Fabiola di PN Denpasar, Selasa (26/5/2026). Mereka adalah pemasok narkoba ke DWP Bali 2025. (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Pasangan suami istri (pasutri), yakni Tigran Denre Sonda alias Denre dan selebgram Donna Fabiola, menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/5/2026). Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan peredaran kokain dan metilenadioksimetamfetamina (MDMA) di Bali.

Kasus yang menjerat Denre dan Donna merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang diduga menyasar gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Badung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, dalam surat dakwaannya menyatakan Donna bersama suaminya menyimpan hingga menjual narkotika golongan I tanpa izin. Perkara keduanya diproses secara terpisah, tetapi memiliki rangkaian peristiwa saling berkaitan.



Simak Video "Video: BNN Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork