Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Klungkung, yakni I Wayan Suaba dan I Gede Suteja Winatha, masing-masing dua tahun penjara, Selasa (19/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Suaba dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga mewajibkan Suaba membayar uang pengganti sebesar Rp 292 juta. "Dengan ketentuan apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terdakwa I Gede Suteja Winatha dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
"Menjatuhkan pula pembayaran uang pengganti sebesar Rp310.789.500. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar hakim.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba periode 2014-2020. Kedua terdakwa diketahui merupakan distributor produk air minum dalam kemasan UDAKA, salah satu unit usaha BUMDes.
Keduanya juga memiliki hubungan keluarga dengan mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, yang lebih dahulu diproses hukum dalam perkara yang sama.
I Wayan Suaba dan I Gede Suteja Winatha saat menjalani sidang vonis kasus korupsi BUMDes Kerta Laba, Selasa, (19/5/2026). Foto: Wibhi Leksono/detikBali |
Kejaksaan Negeri Klungkung menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,726 miliar berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti turut serta menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan BUMDes hingga merugikan keuangan negara.
Dalam sidang pleidoi sebelumnya, kedua terdakwa meminta dibebaskan. Mereka berdalih tidak memiliki niat melakukan korupsi dan menyebut persoalan yang terjadi merupakan piutang usaha yang bersifat perdata.
(dpw/dpw)











































