Anggota DPRD Kupang Mokris Lay Polisikan Mantan Istri

Yufengki Bria - detikBali
Sabtu, 16 Mei 2026 20:57 WIB
Foto: Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay (44) saat membuat laporan polisi di Mapolsek Kota Lama, Kota Kupang, NTT, Sabtu (16/5/2026). (Dok. Polsek Kota Lama)
Kupang -

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay (44), melaporkan mantan istrinya, Ferry Anggi Widodo (38), ke polisi terkait dugaan penggelapan mobil. Laporan itu dilayangkan di Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (16/5/2026).

"Itu kasus penggelapan mobil hasil harta gono gini antara Mokris Lay sama mantan istrinya. Di mana istrinya menjual mobil Honda CRV tanpa ada konfirmasi kepada Mokris Lay," ujar Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Afirin Abdurahman, kepada detikBali, Sabtu.

Arifin menuturkan kasus itu bermula saat politikus partai Hanura itu, baru pulang mengecek anaknya di sekolah Stela Gracia School pada Kamis (14/5/2026). Sebab, ia mendapat kabar, anaknya sudah dipindahkan oleh Anggi ke salah satu sekolah yang belum diketahuinya.

Saat melintasi Jalan Ade Irma II, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Mokris melihat mobil berpelat DH 1172 HY yang sering digunakan oleh Anggi tengah diparkir di salah satu rumah warga.

Mokris lantas menanyakan asal muasal mobil tersebut kepada pemilik rumah. Namun, pemilik rumah itu menyampaikan bahwa mobil itu dibeli secara lunas oleh istrinya dari Anggi.

Setelah itu, Mokris langsung meninggalkan lokasi. Ia kemudian mendatangi Mapolsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi. Menurut Arifin, dalam kasus tersebut Mokris mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.

"Kasusnya masih proses penyelidikan. Kami tetap tangani untuk proses hukum selanjutnya," jelas Arifin.

Sementara itu, Ferry Anggi Widodo belum merespons permintaan konfirmasi detikBali, baik melalui pesan maupun panggilan WhatsApp (WA), terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Mokris Lay divonis bebas oleh majelis hakim PN Kupang. Mokris dinyatakan tidak terbukti menelantarkan istri dan kedua anaknya sebagaimana dakwaan jaksa.

"Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dakwaan alternatif ke satu hingga ke tiga," ujar majelis hakim dalam sidang, Selasa (21/4/2026).



Simak Video "Video Kemenkes: 105 Orang Meninggal Akibat Gempa NTT, 185 Ribu Jiwa Mengungsi"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork