Kepolisian Resor (Polres) Kupang menangkap seorang pria bernama Fersi Aryanto Manafe. Pria berusia 43 tahun itu diringkus saat tepergok mencuri lima ekor anjing warga di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Randy Hidayat mengungkapkan pencurian itu terjadi pada Selasa (12/5) malam. Ketika itu, sejumlah personel Polres Kupang tengah berpatroli di seputar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mendapati Fersi dan temannya bernama Hendrik Boru (54) tengah membawa lima ekor anjing di atas motor. Merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pria itu, polisi langsung membuntuti dan mengejar mereka.
Saat hendak ditangkap, Fersi dan Hendrik sempat kabur ke area persawahan. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap Fersi. Sementara itu, Hendrik berhasil kabur ke dalam hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
"Saat itu jarak pandang sangat gelap karena tidak ada penerangan lampu. Sehingga salah satu pelaku berhasil kabur dan meloloskan diri," tutur Randy kepada detikBali, Kamis (14/5/2026).
Polisi lantas menggiring Fersi dan lima anjing curian tersebut ke Mapolres Kupang untuk proses hukum selanjutnya. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik berisi racun potas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima ekor anjing itu merupakan milik sejumlah warga Desa Oeteta. Randy menegaskan polisi masih mendalami kasus pencurian anjing tersebut.
"Ini masih pemeriksaan. Perkembangannya nanti saya infokan," pungkas Randy.
(iws/iws)










































