detikBali
Round Up

Perjalanan Kasus Pemerkosaan Piche Kota Indonesian Idol hingga Dibebaskan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Perjalanan Kasus Pemerkosaan Piche Kota Indonesian Idol hingga Dibebaskan


Tim detikBali - detikBali

Piche Kota. (Instagram @pichekota_)
Foto: Piche Kota. (Instagram @pichekota_)
Belu -

Kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dinyatakan bebas dari kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Hotel Setia, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia telah kembali ke rumahnya.

Piche Kota sempat ditahan di sel Polres Belu sejak 11 Maret 2026. Dalam kasus ini, Piche Kota ditangkap bersama dua rekannya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.

Berikut perjalanan kasus pemerkosaan yang menjerat Piche Kota hingga akhirnya dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula dari Dugaan Pemerkosaan di Hotel

ADVERTISEMENT

Kasus ini mencuat setelah Piche Kota dilaporkan terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap ACT di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Terlapor itu Roy Mali cs. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, AKP Rio Penggabean, kepada detikBali, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemerkosaan itu bermula saat para pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras). Ketika AC dalam kondisi tidak sadar, para pelaku mulai memperkosanya. Namun, hal tersebut masih dalam penyelidikan.

Korban Tolak Pendampingan LPSK

Korban menolak pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus tersebut, Piche, Roy, dan Rifel sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Ya sebenarnya tim LPSK sudah proaktif sejak awal dan hari Rabu hingga Kamis ini juga mereka masih di sana (Belu) untuk bertemu dengan korban dan keluarganya, tapi disayangkan mereka tidak mau ajukan permohonan karena sudah ada pengacaranya," ujar Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Kamis (26/2/2026).

Sri menjelaskan berdasarkan penolakan itu, LPSK menghormati keputusan dari korban maupun keluarga. Namun, ia menegaskan permohonan perlindungan yang diberikan LPSK juga bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.

"Dalam konteks tersebut kami menghormati keputusan keluarga. Sehingga kami tidak bisa memaksakan pendampingan hukum," jelas Sri.

Namun, Sri melanjutkan, tim LPSK juga sudah memberikan edukasi kepada keluarga korban bahwa permohonan perlindungan cukup penting agar bisa mendorong proses hukum tetap berjalan terus hingga persidangan selesai.

Sempat Tak Ditahan karena Jaminan Ortu yang juga Wakil Ketua DPRD Belu

Orang tua Piche Kota menjadi jaminan sehingga artis Indonesian Idol itu tidak ditahan selama proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Piche juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Gede menjelaskan, selain bersikap kooperatif, Piche tidak ditahan karena orang tuanya memberikan jaminan. Anak Wakil Ketua DPRD Belu itu hanya diwajibkan melapor dua kali sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.

Piche Ditangkap dan Dirawat karena Vertigo

Piche akhirnya ditangkap pada Sabtu (28/2/2026). Namun, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Gabriel Manek Atambua karena menderita vertigo. Meski demikian, Piche masih dalam pantauan polisi.

"Masih dirawat karena menderita vertigo. Hari ini kami cek lagi di rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Gede berujar, Piche mengalami kondisi sakit dan disarankan untuk beristirahat. Untuk memastikan kondisinya lebih lanjut, penyidik kemudian membawanya ke RSUD Gabriel Manek Atambua untuk pemeriksaan lanjutan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, tersangka masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik," beber Gede

Ia menegaskan penanganan kesehatan Piche Kota merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan," pungkas Gede.

Dibebaskan karena Berkas Belum Lengkap

Piche Kota resmi bebas setelah berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Rachmat menjelaskan Piche dilepaskan pada Selasa (5/5).

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menuturkan Polres Belu sudah melakukan semua tahapan. Mulai dari pemeriksaan saksi, korban dan ketiga tersangka itu, hingga pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-undang (UU).

Menurut Astawa, pengiriman berkas perkara tahap satu, itu sudah dilakukan oleh penyidik ke Kejari Belu pada 4 Maret 2026. Setelah itu, jaksa meneliti berkas tersebut dan dikembalikan ke Polres Belu pada 10 Maret 2026 untuk dilengkapi.

Berdasarkan petunjuk jaksa, berkas perkaranya harus dipisahkan atau splitsing sehingga Polres Belu melakukan hal tersebut sesuai petunjuk tersebut. Selanjutnya pada 16 April 2026, petunjuk tersebut dikirim kembali ke Kejari Belu.

Kemudian, Polres Belu menerima pemberitahuan P-21 pada 22 April 2026 untuk berkas perkara Rifal Sila dan Roy Mali dinyatakan lengkap. Selanjutnya untuk segera dilimpahkan atau tahap dua ke Kejari Belu.

Sedangkan, berkas perkara Piche Kota belum dinyatakan P-21 sehingga polisi berkoordinasi dengan jaksa, yang kemudian dituangkan dalam berita acara koordinasi untuk dilengkapi.

ACT Mengaku Tak Diperkosa Piche Kota

Namun, setelah adanya keterangan dari ACT saat pemeriksaan tambahan untuk berkas P-19, ACT mengaku tak diperkosa oleh Piche. Atas dasar itu, polisi menambahkan Pasal 419 Ayat (1) KUHAP Baru yan berbunyi 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo) dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda Rp 10 juta.

Polisi berdalih penambahan pasal tersebut karena adanya unsur yang dilakukan oleh Piche dalam kasus itu. Sesuai hal tersebut, polisi mengeluarkan surat permohonan ekspos nomor B/233/V/2026/Reskrim ke Kejari Belu pada Senin (4/5/2026).

Berdasarkan hasil ekspos tersebut, Kejari Belu berpendapat Pasal 419 Ayat (1) KUHAP Baru itu tak memenuhi unsur. Sehingga, polisi dan jaksa bersepakat untuk menunggu fakta persidangan dari Rifal Sila dan Roy Mali.

"Dari hasil ekpos dengan Kejari Belu dan berdasarkan adanya perubahan keterangan oleh korban pada saat pemeriksaan tambahan, jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama," tutur Astawa.

Namun, menurut Astawa, berdasarkan fakta, rangkaian kejadian dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan, itu diyakini adanya kesesuaian dengan keterangan ACT pemeriksaan awal. Padahal, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan secara profesional dan transparan hingga penetapan tersangka.

"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan hak-hak dari korban," pungkas Astawa.




(nor/nor)











Hide Ads