detikBali

Eks Kepala UPTD Tramena dan Direktur PT Ombak Buena Gili Divonis 13 Bulan Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Kepala UPTD Tramena dan Direktur PT Ombak Buena Gili Divonis 13 Bulan Bui


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Mawardi Khairi dan Alpin Agustin saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/5/2026).
Terdakwa Mawardi Khairi dan Alpin Agustin saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/5/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk usaha perorangan di Gili Trawangan, Lombok Utara, divonis pidana penjara selama 13 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (5/5/2026).

Dua terdakwa yang divonis ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi Khairi, serta Direktur PT Ombak Buena Gili, Alpin Agustin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan.

ADVERTISEMENT

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 50 hari," sebutnya.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ucap dia.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama 18 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Alpin Agustin dituntut pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. "Menerima, Yang Mulia," timpal kedua terdakwa bergantian.

Dalam perkara ini, Mawardi Khairi dan Alpin Agustin menjadi terdakwa bersama seorang pengusaha bernama Ida Adnawati. Untuk terdakwa tersebut, hakim menunda pembacaan putusan karena berkas belum lengkap.

"Sidang putusan akan digelar pada Senin (11/5)," sebut hakim.

Kasus yang menjerat ketiganya diusut sejak 2021, setelah PT Gili Trawangan Indah (GTI) memutus kontrak dengan Pemprov NTB dalam pengelolaan kawasan wisata seluas 65 hektare. Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati NTB menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.




(dpw/dpw)










Hide Ads