Budi Hermanto alias BH dituntut 12 tahun penjara dalam kasus perkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial D. Kuli bangunan berusia 42 tahun itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
"Tuntutan 12 tahun penjara. Menurut kami, dia terbukti melanggar Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP baru," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayu Dian seusai sidang di PN Gianyar, Kamis (12/3/2026).
Dian menjelaskan, dalam persidangan terungkap adanya unsur paksaan yang dilakukan Budi saat melakukan kejahatan tersebut. Akibat peristiwa itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami depresi berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kekerasan. Psikis korban sampai terganggu," kata Dian.
Dian menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di bedeng proyek pembangunan hotel di Banjar Kelod Belumbang, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang.
Saat itu, korban sedang beristirahat di bedeng proyek karena sakit. Budi kemudian menghampiri korban dan berpura-pura menengok kondisinya.
"Budi masuk ke kamar korban. Alasannya nengok korban yang sedang sakit," katanya.
Menurut Dian, korban mengenal Budi karena orang tuanya juga bekerja di proyek yang sama.
"Korban mengetahui sosok Budi karena orang tuanya juga kerja di proyek yang sama," imbuhnya.
Di dalam bedeng tersebut, Budi kemudian memerkosa korban. D sempat melawan dan berteriak saat kejadian berlangsung. Namun karena sedang sakit, korban tidak dapat berbuat banyak.
"Korban sempat ngelawan. Tapi karena ketakutan, korban nggak bisa apa-apa," katanya.
Peristiwa itu kemudian diketahui orang tua korban tidak lama setelah kejadian. Budi yang merupakan pria dengan 15 anak itu lalu dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.