Tiga terdakwa kasus pembunuhan mandor proyek subak di Gianyar, Bali, bernama I Wayan Sedhana, dituntut hukuman 19 tahun bui. Ketiga terdakwa tersebut adalah M Fais, Sandy Firmansyah, dan Nurul Arifin.
"Menyatakan M Fais terbukti sah dan bersalah dengan berencana mengambil nyawa orang. Memohon majelis hakim yang mengadili agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Fais dengan pidana penjara 19 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widiastuti saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widiastuti mengatakan amar tuntutan yang sama juga dikenakan ke Sandy dan Arifin. Mereka dinilai terbukti dan sah terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Sedhana.
Fakta persidangan menyatakan Sedhana dipukul Arifin memakai cangkul hingga roboh dan kejang. Sedangkan, terdakwa Sandy dan Fais berperan memegang pundak serta kaki Sedhana.
Ketiga terdakwa juga telah mengakui peran masing-masing dalam kasus pembunuhan itu selama tahap persidangan. Majelis hakim menjerat mereka dengan empat pasal berlapis di KUHP baru. Dua di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
"Kami menilai ada unsur perencanaan saat para terdakwa sering dimarahi korban hingga jengkel saat sehari sebelum pembunuhan," kata Widiastuti.
Selanjutnya, para terdakwa akan kembali mengikuti sidang dengan agenda pledoi pada 22 April mendatang. Sementara itu, ketiga terdakwa akan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Minta keringanan saja. Karena memang sudah terbukti," kata Gde Manik Yogiartha selaku pengacara ketiga terdakwa.
Kasus pembunuhan mandor proyek tersebut terjadi di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, pada 24 Oktober 2025. Fais mengaku kerap dimarahi hingga ditampar oleh Sedhana selaku mandor proyek.
Selama tiga hari bekerja, Fais mengaku menjadi sasaran amarah Sedhana. Mulai dari persoalan teknis pengerjaan proyek hingga sikap Fais yang dinilai terlalu banyak bertanya.
Tak hanya dimarahi, Fais juga mengaku kerap ditampar oleh Sedhana saat melakukan kesalahan dalam pekerjaan. Padahal, dirinya baru tiga hari bekerja. Sedangkan Arifin dan Sandy sudah lebih dahulu bekerja di bawah perintah Sedhana.
Peristiwa puncak terjadi pada 24 Oktober 2025 saat Fais, Sandy, dan Arifin kembali melanjutkan pekerjaan proyek subak atau pembangunan saluran irigasi. Fais dimarahi dan akan ditampar Sedhana.
Arifin yang juga berada di sana, mengaku langsung menghajar Sedhana dengan pacul hingga mengenai kepalanya. Akibatnya, Sedhana roboh dan kejang-kejang. Saat itulah Arifin membunuh sang mandor dengan dibantu oleh Sandy dan Fais.