detikBali

Polda Bali Ungkap Prostitusi Online di X dan Telegram, 3 Wanita Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polda Bali Ungkap Prostitusi Online di X dan Telegram, 3 Wanita Ditangkap


Ahmad Abid Ibrahim - detikBali

Petugas Ditressiber Polda Bali mengamankan terduga pelaku praktik prostitusi online.
Foto: Petugas Ditressiber Polda Bali mengamankan terduga pelaku praktik prostitusi online. (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap praktik prostitusi online yang memanfaatkan media sosial X (dulu Twitter) dan Telegram. Dalam pengungkapan ini, tiga perempuan diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya sejak Februari 2026. Petugas menemukan sejumlah akun media sosial yang diduga menawarkan konten pornografi sekaligus jasa melalui sistem booking order (BO).

"Dari hasil patroli siber, kami menemukan beberapa akun yang mem-posting dan menawarkan konten bermuatan pornografi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut," ujar Aszhari di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua lokasi awal pengungkapan berada di Penginapan Putik Sari, Jalan Merpati Gang I, Monang-Maning, Denpasar Barat dan sebuah kamar kos di Jalan Kalimutu, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis (5/3). Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah ke lokasi lain di kawasan Merdani Kost, Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Gianyar, pada Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang teridentifikasi. Di antaranya @babyclara23, @wulandariM58327, dan @mysvnfl0wer. Petugas juga sempat melakukan transaksi untuk mengungkap praktik tersebut, hingga akhirnya menerima kiriman sejumlah konten bermuatan pornografi melalui Telegram.

"Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan mengamankan tiga orang perempuan berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23)," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui membuat, menawarkan, dan memperjualbelikan foto maupun video bermuatan pornografi melalui media sosial untuk menarik pelanggan. Praktik tersebut kemudian berlanjut pada transaksi jasa secara langsung.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, bundel tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

Aszhari menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna menekan maraknya praktik prostitusi online khususnya di wilayah hukum Polda Bali. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk di dunia siber.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads