Residivis bernama Muhammad Toni alias Toni (22) asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali ditangkap polisi. Ia ditangkap Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB setelah mencuri di belasan tempat.
"Tersangka yang baru kami amankan ini inisialnya MT. Yang bersangkutan melakukan pencurian sudah ada di 11 tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni menjalankan aksi pencuriannya saat dini hari. Ia menyasar rumah hingga masjid. Ketika beraksi, Toni diduga selalu membawa senjata tajam.
"Melakukan pencurian di rumah, masjid, beragam. Dimana dia (pelaku) merasa aman, di sana dia melakukan pencurian," katanya.
Toni mencuri masih berada Kota Mataram. Salah satu aksinya itu dilakukan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pelaku membobol sebuah rumah dan berhasil menggondol HP. Dikatakan, Toni mengambil HP itu dengan cara membuka jendela.
"Setelah berhasil mengambil HP itu, pelaku langsung kabur," sebutnya.
Sejumlah barang bukti disita yakni HP, sabit, dan pedang panjang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang curian yang diamankan juga berupa HP, laptop, sound system, gerinda.
"Salon (sound) itu, yang bersangkutan ngambil di masjid," katanya.
Toni menjual barang hasil curian dengan harga berbeda. Uangnya digunakan untuk foya-foya. "Digunakan untuk beli narkoba," tandasnya.