Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) inisial AJP dideportasi dari Bali, Kamis (23/4/2026). AJP merupakan buronan kasus pembunuhan di California Selatan, AS.
AJP sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (17/1/2026). Dua hari kemudian, pria itu diserahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk dilakukan pengawasan ketat serta ditempatkan di ruang detensi.
Selama proses tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Pemerintah AS untuk memastikan kelengkapan administrasi pemulangan. AJP akhirnya resmi dideportasi dengan pengawalan US Marshals setelah diserahkan kepada Kedutaan Besar AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenimpas, Yuldi Yusman, menegaskan sanksi deportasi merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap orang asing berisiko tinggi. Ini sebagai bukti efektivitas kebijakan selective policy yang hanya mengizinkan orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban masuk ke Indonesia.
"Ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam penegakan hukum," tegas Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan AJP sebelumnya terdeteksi saat melintas di autogate Imigrasi setelah tiba dari Taipei, Taiwan. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan database Interpol 24/7 sehingga langsung mengidentifikasi statusnya sebagai buronan internasional.
"Begitu melewati autogate, yang bersangkutan langsung terdeteksi dan diamankan petugas," ujar Marantoko.